HUKUM
Apa itu hukum?
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma
Hukum memiliki hukuman yang lebih tegas disbanding norma yang lain. Hukum
bertujuan untuk keteraturan dalam bermasyarakat, serta adanya keseimbangan
dalam masyarakat dimana masyarakat tidak dapat semena-mena dalam menjalankan
kehidupan bermasyarakat. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut
para ahli, diantaranya adalah :
1. Menurut
Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum
Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi
perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran
maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Menurut
Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang
salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis
maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan
kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk
pelanggar aturan itu.
3. Menurut
Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas
dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki
oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.
Hukum sendiri memiliki beberapa sifat yaitu :
a. Besifat
Mengatur
hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai perarturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai perarturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
b. Bersifat
Memaksa
hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum
hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum
c. Bersifat
Melindungi
hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
Ciri - ciri hukum
· Ada
perintah dan larangan
· Perintah
dan larangan wajib ditaati semua orang
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Sumber hukum materiil:
tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu
permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU
(statute)
2) Kebiasaan
(custom)
3) Keputusan
hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut.
Tujuan negara
- Keamanan
ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga
negaranya terhadap ancaman dari luar.
- Fungsi
keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling
pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa
yang telah disetujui dan telah dianggap patut
- Kesejahteraan
(welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan
kebebasan
- Kebebasan
(freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat
individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan
kemakmuran umum.
PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Lalu apa bedanya pemerintah dan pemerintahan?
Perbedaanya adalah :
Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas
Pemerintah : organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam
mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya
Pemerintahan : wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga
yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan
negara sendiri
DAFTAR PUSTAKA :
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://www.edukasippkn.com/2015/05/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri-dan.html
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/#
http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html
https://mukharom1.wordpress.com/tag/perbedaan-pemerintahan-dengan-pemerintah/
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
http://www.edukasippkn.com/2015/05/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri-dan.html
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/#
http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html
https://mukharom1.wordpress.com/tag/perbedaan-pemerintahan-dengan-pemerintah/
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
No comments:
Post a Comment