Monday, November 16, 2015


HUKUM


Apa itu hukum?

Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma Hukum memiliki hukuman yang lebih tegas disbanding norma yang lain. Hukum bertujuan untuk keteraturan dalam bermasyarakat, serta adanya keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak dapat semena-mena dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, diantaranya adalah :

1.       Menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2.       Menurut Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu.

3.      Menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.


Hukum sendiri memiliki beberapa sifat yaitu :

a.       Besifat Mengatur
hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai perarturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat 

b.       Bersifat Memaksa
hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum



c.       Bersifat Melindungi
hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.



Ciri - ciri hukum

·         Ada perintah dan larangan

·         Perintah dan larangan wajib ditaati semua orang





Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.       Sumber hukum formil ada 5 yaitu: 
       1)      UU (statute)

       2)      Kebiasaan (custom)

       3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)

       4)      Trakta

       5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)




NEGARA


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.


Tujuan negara

  • Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.

  •  Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut

  •  Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan

  •  Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.



PEMERINTAH

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.


Lalu apa bedanya pemerintah dan pemerintahan?

Perbedaanya adalah :

Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas

Pemerintah :  organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya

Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri

DAFTAR PUSTAKA :
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://www.edukasippkn.com/2015/05/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri-dan.html
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/#
http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html
https://mukharom1.wordpress.com/tag/perbedaan-pemerintahan-dengan-pemerintah/
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah

No comments:

Post a Comment