Monday, November 16, 2015

Pelapisan Sosial

Pengertian Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. 

Penyebab Terjadinya Pelapisan Sosial : 
  • Kekayaan, sesorang yang mempunyai kekayaan yang lebih biasanya termasuk ke lapisan paling atas dalam stratifikasi sosial.
  • Kehormatan, orang yang paling di hormati biasanya selalu menempati lapiasan paling atas, sering kita ditemui di masyarakat, misalnya seperti seseorang yang berjasa besar.
  • Kekuasaan, ukuran kekuasaan seseorang pun dapat menjadi faktor penyebab terbentuknya statifikasi sosial dan biasanya seseorang yang mempunyai kekuasaan slalu menempati lapisan teratas, misanya seperti gubernur, bupati dan lain-lain.
  • Berilmu tinggi atau berpengetahuan tinggi, seseorang akan menempati urutan paling atas jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi.
Kesamaan Derajat

Pengertian Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.

Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  • Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
  • Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  • Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Elite dan Massa

ELITE
 adalah sekelompok orang yang terkemuka dibidang tertentu dan 
khususnya golongan kecil yg memegang kekuasaan.

Fungsi elite:
  • Elite Politik
  • Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendikiawan
  • Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama

MASSA adalah suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan
yang dalam beberapa hal menyerupai crowd.

Ciri-ciri Massa
  • Kenggotaannya berasal dari berbagai lapisan masyarakat
  • Kenggotaanya bersifat bebas
  • Biasanya lebih mengedepankan aspirasi masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
https://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-stratifikasi-sosial-dan-faktor-penyebabnya.html
http://dokumen.tips/documents/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
http://eritaku.tumblr.com/post/66345731034/assignment-ilmu-sosial-dasar-pelapisan-sosial


No comments:

Post a Comment