Monday, November 16, 2015

Pelapisan Sosial

Pengertian Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. 

Penyebab Terjadinya Pelapisan Sosial : 
  • Kekayaan, sesorang yang mempunyai kekayaan yang lebih biasanya termasuk ke lapisan paling atas dalam stratifikasi sosial.
  • Kehormatan, orang yang paling di hormati biasanya selalu menempati lapiasan paling atas, sering kita ditemui di masyarakat, misalnya seperti seseorang yang berjasa besar.
  • Kekuasaan, ukuran kekuasaan seseorang pun dapat menjadi faktor penyebab terbentuknya statifikasi sosial dan biasanya seseorang yang mempunyai kekuasaan slalu menempati lapisan teratas, misanya seperti gubernur, bupati dan lain-lain.
  • Berilmu tinggi atau berpengetahuan tinggi, seseorang akan menempati urutan paling atas jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi.
Kesamaan Derajat

Pengertian Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.

Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  • Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
  • Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  • Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Elite dan Massa

ELITE
 adalah sekelompok orang yang terkemuka dibidang tertentu dan 
khususnya golongan kecil yg memegang kekuasaan.

Fungsi elite:
  • Elite Politik
  • Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendikiawan
  • Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama

MASSA adalah suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan
yang dalam beberapa hal menyerupai crowd.

Ciri-ciri Massa
  • Kenggotaannya berasal dari berbagai lapisan masyarakat
  • Kenggotaanya bersifat bebas
  • Biasanya lebih mengedepankan aspirasi masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
https://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-stratifikasi-sosial-dan-faktor-penyebabnya.html
http://dokumen.tips/documents/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
http://eritaku.tumblr.com/post/66345731034/assignment-ilmu-sosial-dasar-pelapisan-sosial



HUKUM


Apa itu hukum?

Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma Hukum memiliki hukuman yang lebih tegas disbanding norma yang lain. Hukum bertujuan untuk keteraturan dalam bermasyarakat, serta adanya keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak dapat semena-mena dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, diantaranya adalah :

1.       Menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2.       Menurut Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu.

3.      Menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.


Hukum sendiri memiliki beberapa sifat yaitu :

a.       Besifat Mengatur
hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai perarturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat 

b.       Bersifat Memaksa
hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum



c.       Bersifat Melindungi
hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.



Ciri - ciri hukum

·         Ada perintah dan larangan

·         Perintah dan larangan wajib ditaati semua orang





Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.       Sumber hukum formil ada 5 yaitu: 
       1)      UU (statute)

       2)      Kebiasaan (custom)

       3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)

       4)      Trakta

       5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)




NEGARA


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.


Tujuan negara

  • Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.

  •  Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut

  •  Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan

  •  Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.



PEMERINTAH

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.


Lalu apa bedanya pemerintah dan pemerintahan?

Perbedaanya adalah :

Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas

Pemerintah :  organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya

Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri

DAFTAR PUSTAKA :
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://www.edukasippkn.com/2015/05/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri-dan.html
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/#
http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html
https://mukharom1.wordpress.com/tag/perbedaan-pemerintahan-dengan-pemerintah/
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah